Latest News

Sebagai Ummat Muslim, Marilah Kita Lebih Meningkatkan Ibadah Kepada Allah SWT, Mematuhi Perintah-Nya dan Menjauhi Larangan-Nya. WebLog ini Kupersembahkan Kepada Ayahanda dan Ibunda Tercinta H. Hamma Ali Mona dan Hj. Hamidah. Semoga Segala Amalan Beliau Diterima dan Mendapatkan Tempat yang di Ridhai serta Kasih-Sayang dari Allah SWT. Amin... Jika berkenan, marilah kita membacakan Surah Al-Fatihah untuk Beliau... Termakasih
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe


Popular Post


    Sebagai Ummat Muslim, Marilah Kita Lebih Meningkatkan Ibadah Kepada Allah SWT, Mematuhi Perintah-Nya dan Menjauhi Larangan-Nya. WebLog ini Kupersembahkan Kepada Ayahanda dan Ibunda Tercinta H. Hamma Ali Mona dan Hj. Hamidah. Semoga Segala Amalan Beliau Diterima dan Mendapatkan Tempat yang di Ridhai serta Kasih-Sayang dari Allah SWT. Amin... Jika berkenan, marilah kita membacakan Surah Al-Fatihah untuk Beliau... Termakasih

    Tayammum Bisa Dijadikan Pengganti Wudhu dan Tata Cara Pelaksanaannya.

    Tayammum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan mensucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

    Hal yang membolehkan tayammum

    Tayammum diperbolehkan dilakukan hanya bila:
    1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
    2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
    3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
    4. Jumlah air sedikit dan lebih dyibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
    5. Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
    6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
    7. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu
    Rukun dan sunnah tayammum

    Rukun tayammum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadats saja, sebab tayammum tidak menghilangkan hadats. Dalam tayammum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.

    Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudhu, melihat air yang bisa dipakai berwudhu, dan riddah.

    Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .
     
    Syarat – Syarat Tayammum
    Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
    a. Islam
    b. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
    c. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
    d. Telah masuk waktu shalat
    e. Dengan debu yang suci
    f. Bersih dari Haid dan Nifas

    Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum
    Adapun Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum adalah :
    1. Tidak ada air untuk dipakai bersuci.
    2. Tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.
     
    Rukun Tayammum
    a. Niat:
    Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
    Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
    b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
    c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
    d. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
    e. Tertib
     
    Sunat Tayammum
    1. Membaca basmalah
    2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
    3. Menipiskan debu
     
    Hal – hak yang membatalkan Tayammum
    1. Segala hal yang membatalkan wudhu
    2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
    3. Murtad, keluar dari Islam 


    Tata Cara / Praktek Tayamum 

    Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

    Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

    Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

    Adapun Tata Cara / Praktek Tayamu:

    - Membaca basmalah
    - Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
    - Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
    - Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
    - Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
    - Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
    - Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
    - Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
    - Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri




    Tayammum yang Benar Sesuai dengan Sunah Nabi

    Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman:

    وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ

    “Janganlah kalian bersengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya” (Qs. Al-Baqarah: 267).

    Kata

    تَيَمَّمُوا

    dalam ayat di atas artinya bersengaja, bermaksud, atau bertujuan. (as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain, al-Baqarah: 267)

    Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih.

    Catatan: Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun tidak.

    Dalil Disyari’atkannya Tayammum

    Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

    Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

    وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
    فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

    “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).

    Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

    الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين

    “Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

    Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

    Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

    جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

    “Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

    Keadaan yang Membolehkan Tayammum

    Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
    • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
    • Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
    • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
    • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
    • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

    Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

    Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, 

    بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

    Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

    وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

    “Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)

    Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
    • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali  kemudian meniupnya.
    • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
    • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
    • Semua usapan dilakukan sekali.
    • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
    • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
    • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum

    Pembatal Tayammum

    a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
    b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
    c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

    Catatan:

    Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

    خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

    Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya. 

    Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.(HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

    Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

    Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:

    مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).

    Semoga Bermanfaat 

    Sumber: internet


    1 comments :