Latest News

Sebagai Ummat Muslim, Marilah Kita Lebih Meningkatkan Ibadah Kepada Allah SWT, Mematuhi Perintah-Nya dan Menjauhi Larangan-Nya. WebLog ini Kupersembahkan Kepada Ayahanda dan Ibunda Tercinta H. Hamma Ali Mona dan Hj. Hamidah. Semoga Segala Amalan Beliau Diterima dan Mendapatkan Tempat yang di Ridhai serta Kasih-Sayang dari Allah SWT. Amin... Jika berkenan, marilah kita membacakan Surah Al-Fatihah untuk Beliau... Termakasih
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe


Popular Post


    Sebagai Ummat Muslim, Marilah Kita Lebih Meningkatkan Ibadah Kepada Allah SWT, Mematuhi Perintah-Nya dan Menjauhi Larangan-Nya. WebLog ini Kupersembahkan Kepada Ayahanda dan Ibunda Tercinta H. Hamma Ali Mona dan Hj. Hamidah. Semoga Segala Amalan Beliau Diterima dan Mendapatkan Tempat yang di Ridhai serta Kasih-Sayang dari Allah SWT. Amin... Jika berkenan, marilah kita membacakan Surah Al-Fatihah untuk Beliau... Termakasih

    Akikah dan kurban, mana yang lebih didahulukan?

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
    “Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
    Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
    Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Allahu a’lam


    Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, fatwa no. 44768
    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
    Artikel www. KonsultasiSyariah.com



    No comments :

    Leave a Reply