Menggambar Nabi Muhammad SAW bolehkah?
Penghinaan dan penistaan terhadap para Nabi dan Rasul Allah sudah berlangsung bukan hanya sejak masa jahiliah, bahkan sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW sampai hari kiamat nanti. Namun, Rasulullah SAW tetap dan selalu mempunyai tempat serta kedudukan yang mulia di sisi Allah SWT, juga di dalam hati orangorang Mukmin. Allah ta'ala berfirman, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu.“ (QS Al-Hasyr [94]: 4).
Bahkan, Allah SWT dan para malaikatnya bershalawat atas Nabi Muhammad SAW. Dan, Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu bershalawat kepadanya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.“ (QS Al-Ahzab [33]: 56).
Dalam hadisnya, Rasulullah SAW juga menjelaskan kemuliaan dan kedudukannya yang tinggi di sisi Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Sa'id, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, `Saya adalah penghulu bani Adam pada hari kiamat, bukannya untuk membanggakan diri. Di tanganku terdapat bendera pujian, bukannya untuk membanggakan diri, dan tidak ada seorang Nabi pun pada hari itu, baik Adam maupun yang lain kecuali berada di bawah benderaku.
Akulah orang yang pertama kali dibangkitkan (dari kubur) bukannya untuk membanggakan diri'.“ (HR Tirmidzi).
Adalah wajib bagi umat Islam untuk menghormati, mencintai, dan mengagungkan beliau sesuai dengan tuntunannya dengan tidak berlebih-lebihan. Dan, jika ada yang berani di kalangan umat Islam yang menghina, merendahkan, dan mengolok-olokkan Nabi SAW, berarti ia telah kafir.
Allah SWT telah berfirman, “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, `Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah, `Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf karena kamu kafir sesudah beriman.“ (QS at-Taubah [9]: 65-66).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sempurna iman seseorang sehingga kau menjadi lebih dicintainya daripada anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia.” (HR Muslim).
Dasar hukum pelarangan menggambar so sok Nabi SAW ialah telah banyak fatwa kontemporer yang dikeluarkan oleh institusi fatwa di dunia Islam, seperti Universitas al-Azhar, Majm’a al-buhuts al-Islamiyyah, dan majelis fatwa Mesir di Kairo, Mesir.
Begitu juga, Majma’ al-fiqh al-Islami yang merupakan kumpulan ulama dari seluruh dunia Islam yang tergabung dalam Organisasi Kon ferensi Islam. Hukum pengharaman menggambar Nabi SAW ini telah menjadi konsensus (ijma’) para ulama. Sedangkan dalil atau dasar pengharaman itu, antara lain: Pertama, menggambarkan sosok Nabi SAW tidak akan pernah menyerupai persis bentuk asli nya. Oleh karena itu, dengan menggambarkan sosok beliau berarti telah berdusta ten tang beliau, dan berdusta tentang Rasulullah SAW. Ini adalah haram sesuai dengan sabda beliau dalam hadis yang mutawatir.
“Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia memper siap kan tempat duduknya di neraka.” (HR Bu khari dan Muslim).
Kedua, ketidaktelitian atau ketidakhati-hati an dalam menggambar atau melukiskan beliau akan menyakiti Nabi SAW. Itu hukumnya haram sesuai dengan firman Allah SWT. “Sesung guh nya orang-orang yang menyakiti Allah dan Ra sul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS al-Ahzab [33]: 57).
Ketiga, menggambar atau melukiskan sosok Nabi SAW mengandung banyak kerusakan dan bahaya yang besar terhadap umat Islam dari segi akidah dan keyakinan umat.
Mengenai penggambaran sosok Nabi SAW dalam hadis-hadis yang berkaitan dengan ben tuk fisik dan sifat beliau, bukanlah merupakan bentuk dusta tentang beliau karena memang demikianlah sifat beliau, sebagaimana yang disebutkan para sahabat dalam hadis-hadis tersebut.
Tetapi, ketika digambarkan dalam bentuk lukisan maka itu menjadi berbeda karena sudah da lam bentuk visual yang pastinya tidak akan sa ma dengan bentuk aslinya. Penggambaran da lam bentuk verbal tidak menimbulkan bahaya, sebagaimana ditimbulkan dalam bentuk visual nya. Coba perhatikan bahaya penggambaran Yesus dan patung-patung yang dipahat sebagai nabi dan tuhan.
Ini mengenai hukum sekadar menggambar Nabi SAW tidak dengan tujuan menghina, me rendahkan, atau mencela. Adapun, jika meng gambar itu disertai dengan tujuan-tujuan buruk, orang yang melakukannya berarti telah kafir, ke luar dari Islam. Wallahu a’lam bish shawab. ■
Sumber dari sini
No comments :