Penggunaan gelar HAJI
Sumber : Republika Online
Rasulullah dan para sahabat beliau tidak menggunakan gelar haji di depan nama mereka padahal mereka telah berhaji. Tetapi, itu tidak berarti menggunakan gelar haji atau hajjah di depan nama seseorang merupakan bidah. Penggunaan gelar keilmuan seperti profesor, doktor, MA, atau keulamaan seperti kiai haji, buya, syekh, imam, atau allamah juga tak dikenal pada zaman Nabi.
Apakah itu berarti penggunaan gelar keulamaan semacam itu juga bidah dan dilarang? Berapa banyak ulama yang kita kenal mendapatkan sebutan imam atau syekh di depan namanya seperti Imam Bukhari, Imam Syafi'i, Syekh Yusuf al-Qaradhawi, dan Syekh Abd al-'Aziz bin Baz? Ibnu Taimiyah bahkan bergelar hujjat al-Islam dan tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang bergelar hujjat al-Islam.
Pada dasarnya tidak ada perintah dan larangan menggunakan gelar haji, yang dilarang memberikan gelar jelek bagi seseorang, baik dia suka atau tidak. ".… Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim (QS al-Hujurat [49]: 11).
Yang dikhawatirkan, gelar haji itu menjadi tujuan dalam melaksanakan ibadah haji agar dengan gelar tersebut memperoleh kehormatan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan riya dalam beribadah. Semuanya, bergantung pada niat. Jika ada orang sengaja memakai gelar agar dipuji, itu bertentangan dengan akhlak Islam.
Tetapi, kalau penggunaan gelar untuk mengingatkan diri sendiri agar tidak lagi melakukan perbuatan maksiat yang akhirnya menimbulkan rasa malu kepada Allah, tentu baik. Jadi, tidak selamanya gelar haji mengandung konotasi negatif semacam riya, kesombongan, dan sebagainya namun bisa juga mengandung nilai-nilai positif seperti selalu bermuhasabah dan berdakwah di jalan Allah.
Menjadi tidak bijak bila kita langsung menyamaratakan setiap masalah dengan satu sikap, semuanya mesti kita dudukkan persoalannya secara baik dan proporsional. Wallahu a'lam bish shawab.
No comments :